PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 96
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja subsidi dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan:
perencanaan; dan/atau
permintaan penyediaan dana subsidi yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi kepada Menteri Keuangan selaku PA atas belanja subsidi.
