PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 97
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran atas belanja subsidi dilakukan berdasarkan perhitungan besaran subsidi yang telah
disalurkan kepada yang berhak menerima.
(2) Besaran subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya
menjadi beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya.
