PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 95
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja subsidi.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
Keuangan bertindak selaku PA atas anggaran belanja subsidi.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi menunjuk pejabat setingkat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat pada Kementerian
Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi selaku KPA.
