PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 94
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, dalam APBN disediakan alokasi belanja subsidi.
(2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
belanja subsidi energi; dan
belanja subsidi non energi.
