Pasal 93
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 merupakan pengeluaran anggaran untuk
memperoleh atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya.
(2) Aset tetap dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
memberi manfaat lebih dari satu tahun;
memenuhi batasan minimal kapitalisasi; dan
dipergunakan untuk operasional Kegiatan atau dipergunakan untuk kepentingan umum.
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya segala biaya yang timbul dari
26 / 82
www.hukumonline.com
Kegiatan pendukung dalam pembentukan aset tetap dan/atau aset lainnya.
(4) Ketentuan mengenai batas minimal kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 3
Belanja Subsidi
