PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 92
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, pimpinan lembaga negara dan
Menteri/Pimpinan Lembaga disediakan anggaran dana operasional yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Penggunaan atas dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dana operasional bagi pimpinan lembaga negara,
Menteri/Pimpinan Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
