PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 91
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pegawai yang dipindahkan dapat diberi uang pesangon pindah kecuali di tempat yang baru mendapat
perumahan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan pelaksanaan pemberian uang pesangon pindah diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
