PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 90
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c diberikan kepada
pegawai negeri, Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, dan/atau pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan perintah pejabat yang berwenang.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
