PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 89
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam mempertahankan kondisi aset tetap dan aset lainnya dalam kondisi normal, dalam APBN
disediakan alokasi belanja pemeliharaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran belanja pemeliharaan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
