PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 88
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat berupa
honorarium.
(2) Kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya yang terlibat dalam
tim/panitia/kelompok kerja dapat diberikan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
25 / 82
www.hukumonline.com
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
