PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 87
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 paling sedikit meliputi:
belanja barang dan/atau jasa;
belanja pemeliharaan;
belanja perjalanan dinas; dan
belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat.
(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan peruntukannya paling
sedikit untuk membiayai:
keperluan kantor sehari-hari;
pekerjaan yang bersifat nonfisik;
pengadaan barang yang habis pakai; dan/atau
pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.
