PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 82
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dapat berupa tunjangan pangan/beras.
(2) Menteri Keuangan menetapkan satuan harga dan bentuk pemberian tunjangan pangan/beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
