PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 81
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Presiden atau Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan surat keputusan kepegawaian yang
mengakibatkan pembebanan pada anggaran Belanja Negara.
(2) Presiden atau Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat
di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
