PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 83
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri dan Pejabat Negara dilakukan dengan
memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) KPA bertanggung jawab dalam memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada
penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
24 / 82
www.hukumonline.com
