PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 63
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) PA/KPA dapat melakukan kebijakan perjanjian menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari
Rupiah murni.
(2) Pelaksanaan pembayaran atas perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam DIPA
dengan nilai ekuivalen valuta asing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran atas perjanjian pengadaan barang/jasa
menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah murni diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
