PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 64
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
(2) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan
dibukukan sebagai Pendapatan Negara.
(3) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk barang, diserahkan kepada negara dan
dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Penyelesaian Tagihan kepada Negara
