Pasal 62
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Perjanjian dalam pelaksanaan anggaran dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dari:
pinjaman dan/atau hibah dalam negeri; atau
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(2) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman dan/atau hibah dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
mencantumkan tahun anggaran pembebanan dana;
nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk mata uang Rupiah;
nilai perjanjian dalam bentuk mata uang Rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing;
18 / 82
www.hukumonline.com
nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing, tidak dapat membebani dana Rupiah murni; dan
perjanjian yang berkaitan dengan penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam valuta asing.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dilaksanakan membebani lebih dari 1
(satu) tahun anggaran tidak memerlukan persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(5) Perjanjian yang tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Perjanjian yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan pinjaman luar negeri melalui fasilitas kredit
ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
