PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 61
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Perjanjian atas pengadaan barang/jasa dilaksanakan membebani 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam hal perjanjian atas pengadaan barang/jasa membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran,
perjanjian dimaksud dapat dibuat dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian atas pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari 1
(satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
