PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 60
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Bentuk perjanjian untuk pengadaan barang dan jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat berupa bukti pembelian/pembayaran.
