PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 59
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun
anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
(3) Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA rincian
Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran
berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
