PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 58
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah
dilakukan dalam bentuk perjanjian.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan barang jasa Pemerintah.
