PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 57
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja, PPK membuat dan melaksanakan komitmen sesuai batas
anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
17 / 82
www.hukumonline.com
