PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 56
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal bertanggung jawab atas pelaksanaan pendapatan hibah.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
menyelenggarakan penatausahaan pendapatan hibah.
(3) Pendapatan hibah harus dikelola dalam APBN.
(4) Pendapatan hibah disetorkan ke rekening Kas Negara.
(5) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga menerima langsung pendapatan hibah, Kementerian
Negara/Lembaga dapat menggunakan pendapatan hibah tanpa harus disetor ke Kas Negara terlebih dahulu berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Penatausahaan Transaksi Keuangan
