PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 51
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya pada rekening atas nama pribadi.
