PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Bendahara Penerimaan menatausahakan setoran yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2).
(2) Bendahara Penerimaan harus menyetorkan seluruh penerimaannya pada akhir hari kerja melalui Bank
Umum dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam keadaan tertentu, penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melebihi
waktu 1 (satu) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
