PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran PNBP melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
