Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki sumber PNBP bertanggung jawab melakukan pemungutan
PNBP dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian Negara/Lembaga harus:
mengintensifkan perolehan PNBP;
mengintensifkan penagihan dan pemungutan Piutang PNBP;
melakukan pemungutan dan penuntutan denda yang telah diperjanjikan;
melakukan penatausahaan atas PNBP yang dipungutnya; dan
menyampaikan laporan atas realisasi PNBP yang dipungutnya.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan PNBP.
