PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai
wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
menyetorkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut ke rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
15 / 82
www.hukumonline.com
- melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
