PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Pendapatan Negara harus disetor ke Kas Negara pada waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penyetoran Pendapatan Negara yang dilakukan melampaui waktu yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap keterlambatan
penyetoran yang diakibatkan oleh keadaan kahar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penyetoran denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
