PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2) Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
