Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4) Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
- dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,
4 / 82
www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
- dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
