PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.
