PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 6
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
