PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 20
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
