PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 21
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
