PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 19
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bendahara Penerimaan bertugas:
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
