Pasal 18
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
