Pasal 179
BAB 10 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN NEGARA
(1) Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan sistem informasi data mengenai pihak yang
melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari Kuasa BUN.
(2) Sistem informasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup informasi mengenai:
nama;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
nomor rekening bank; dan
alamat,
dari pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari Kuasa BUN.
(3) Data yang tersimpan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Belanja Negara.
(4) Dalam hal tertentu data yang tersimpan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipergunakan untuk selain keperluan pelaksanaan Belanja Negara.
(5) Ketentuan mengenai penggunaan data selain untuk keperluan pelaksanaan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan tata cara penatausahaan data pihak yang melakukan perjanjian dengan Pemerintah atau yang akan memperoleh pembayaran dari Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
