Pasal 180
BAB 10 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN NEGARA
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN, Menteri Keuangan menyelenggarakan
sistem informasi keuangan Negara yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem
informasi pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(3) Sistem informasi pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem
informasi yang berkaitan dengan keuangan negara.
(4) Sistem informasi pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem
informasi keuangan daerah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara yang terintegrasi diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
