PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 178
BAB 9 — PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Untuk keperluan tertib administrasi dokumen transaksi keuangan Pemerintah, Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku PA dan Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengatur penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan Pemerintah yang berada dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawabnya.
(2) Pengaturan penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan standar dokumen transaksi keuangan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Komitmen
