PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 177
BAB 9 — PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penatausahaan dokumen transaksi
keuangan Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan standar dokumen transaksi keuangan Pemerintah.
