PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 174
BAB 9 — PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilakukan
untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
(2) Dalam penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
perbendaharaan mencatat setiap transaksi keuangan dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
