PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 175
BAB 9 — PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan transaksi keuangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen
