PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 173
BAB 9 — PENATAUSAHAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
45 / 82
www.hukumonline.com
Pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan setiap transaksi keuangan Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
