Pasal 166
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang memerlukan penanganan bencana yang cepat, tepat, prioritas, koordinasi, dan terpadu dapat diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana;
PA yang membidangi tugas koordinasi penanggulangan bencana dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga lainnya atau pejabat/pegawai Pemerintah Daerah selaku KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melaksanakan tugas pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat bencana, diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
