PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 165
BAB 8 — PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran dalam penanggulangan bencana berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II, Bab III, dan Bab V.
