PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 15
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
7 / 82
www.hukumonline.com
Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
