PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 14
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3) Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian
periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
