PP
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2013
Pasal 13
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
