Pasal 12
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82
www.hukumonline.com
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
melaksanakan Kegiatan swakelola;
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
